Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: a. warga negara Repu blik INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika; d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; J. berbadan sehat; k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan 1. bebas narkoba. (2) Sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi tamat Madrasah Tsanawiyah, lulus Kejar Paket B, atau tamat pendidikan pondok pesantren/pendidikan agama yang dijalani setelah tamat Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga; b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai; c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika di atas kertas bermaterai; d. copy ijazah pendidikan sekolah dasar atau yang sederajat sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir; e. surat kesediaan dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih di atas kertas bermaterai; f. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara di atas kertas bermaterai; g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor; h. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang­ ulang di atas kertas bermaterai; 1. surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah; J. surat pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas bermaterai; dan k. surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten.
Your Correction