Correct Article 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Repu blik INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
J. berbadan sehat;
k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
dan
1. bebas narkoba.
(2) Sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi tamat Madrasah Tsanawiyah, lulus Kejar Paket B, atau tamat pendidikan pondok pesantren/pendidikan agama yang dijalani setelah tamat Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika di atas kertas bermaterai;
d. copy ijazah pendidikan sekolah dasar atau yang sederajat sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir;
e. surat kesediaan dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih di atas kertas bermaterai;
f. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara di atas kertas bermaterai;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor;
h. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang ulang di atas kertas bermaterai;
1. surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
J. surat pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas bermaterai; dan
k. surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten.
Your Correction
