Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
( 1) Bupati membentuk panitia pemilihan di Kabupaten yang selanjutnya disebut Dukungan Elemen Satuan Kinerja (DESK) Pemilihan Kepala Desa.
(2) DESK Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas :
a. merencanakan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap Panitia pemilihan Kepala Desa;
c. MENETAPKAN jumlah surat suara dan kotak suara;
d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya
e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan
f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa;
g. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan fasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
