Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 105

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPD berhak: a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan c. mendapatkan biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. i2 Puaft15 Peraturan Daerah ini mulai berlaku ·,-U. 7 diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, m8ta.\'lkan Pengundangan Peraturan Daerah 1n1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar pad 29 3opt Ql..11 er 2i 1 • ? Q"·! B ITAR, /: JANTO ,, el, ... \)- /:/  ' .. 1/ ,:.,· NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 276-6/2016 Ditetapkan di Blitar pada tanggal 29 3opt Ql..11 er 2i 1 •
Your Correction