Correct Article 105
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
BPD berhak:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
i2 Puaft15 Peraturan Daerah ini mulai berlaku ·,-U. 7 diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, m8ta.\'lkan Pengundangan Peraturan Daerah 1n1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar pad 29 3opt Ql..11 er 2i 1 • ? Q"·! B ITAR, /:
JANTO ,, el, ... \)- /:/ ' .. 1/ ,:.,· NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 276-6/2016 Ditetapkan di Blitar pada tanggal 29 3opt Ql..11 er 2i 1 •
Your Correction
