Correct Article 99
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.
(2) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah penduduk kurang dari 2000 sebanyak 5 orang, 2000 - 5000 sebanyak 7 orang, diatas 5000 sebanyak 9 orang.
(3) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari kepala Desa.
(4) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkannya keputusan bupati mengenai peresmian anggota BPD.
d. penetapan secara fungsiollal ,ph:npiqan mu._yawarah aeauai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan peegaantian anggota BPD An tar W aktu.
(4) Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. tata cara pembahasan rancangan peraturan Desa;
b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
c. tata cara mengenai pengawasan kinerja kepala Desa; dan
d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
(5) Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d meliputi:
a. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
b. penyampaian jawaban atau pendapat kepala Desa atas pandangan BPD;
c. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat kepala Desa; dan
d. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada bupati.
(6) Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi:
a. penyusunan notulen rapat;
b. penyusunan berita acara;
c. format berita acara;
d. penandatanganan berita acara; dan
e. penyampaian berita acara.
Your Correction
