Correct Article 97
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
( 1) Apabila terdapat anggota Panitia Pengisian Keanggotaan BPD yang mendaftar sebagai bakal calon Anggota BPD atau berhalangan tetap, maka keanggotaannya harus digantikan oleh perangkat Desa atau masyarakat lainnya.
(2) Penggantian anggota Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal98 ( 1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Panitia Pengisian Keanggotaan BPD bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Anggota BPD terpilih diambil sumpah dan janji oleh Bupati.
(3) Setelah Panitia pengisian Keanggotaan BPD menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
