Correct Article 96
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
Panitia pengisian Keanggotaan BPD Mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun tahapan, program dan kegiatan penyelenggaraan pemilihan;
b. menyusun dan MENETAPKAN tata tertib pelaksanaaan pemilihan;
c. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa ;
d. mengkoordinasikan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan;
e. melakukan penjaringan bakal calon Anggota BPD;
f. melakukan penyaringan dan penelitian persyaratan bakal calon Anggota BPD;
g. mengumumkan calon Anggota BPD yang telah memenuhi persyaratan;
h. melaksanakan musyawarah DEtaan BPD;
i. membuat berita acara musyawia,ah atau J)elJlilih.an; dan J.
MENETAPKAN Anggota BPD terpilih;
Your Correction
