Correct Article 95
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) Anggota Panitia pengisian BPD berjumlah gasal dan paling sedikit 9 (sembilan) orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
(2) Panitia pengisian BPD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), susunannya terdiri dari :
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
Your Correction
