Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 95

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Panitia pengisian BPD berjumlah gasal dan paling sedikit 9 (sembilan) orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. (2) Panitia pengisian BPD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), susunannya terdiri dari : a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota.
Your Correction