Correct Article 94
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
( 1) Panitia Pengisian Keanggotaan BPD bersifat mandiri dan tidak memihak.
(2) Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari unsur perangkat Desa, dan/atau masyarakat lainnya.
(3) Anggota Panitia Pengisian Keanggotaan BPD dari unsur masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. penduduk desa yang bersangkutan;
b. berpendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat;
dan
c. berusia minimal 20 (dua puluh) tahun.
Your Correction
