Correct Article 93
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) Kepala Desa membentuk E1f'lngiaifln.1..Keanggotaan .BPD paling lambat 10 (sepuluh) hari F pemGl"i.qlhuan akan berakhirnya masa jabatan.
(2) Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Your Correction
