Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Desa memberitahukan secara tertulis kepada Anggota BPD akan berakhirnya masa jabatan Anggota BPD secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Your Correction