Correct Article 91
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
( 1) Persyaratan calon anggota BPD adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan
g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;
b. Akta Nikah dalam hal sudah menikah;
c. foto copy yang dilegalisir ijazah sekolah menengah pertama atau sederajat;
d. surat keterangan dari Kepala Desa bukan sebagai perangkat Desa;
e. surat kesediaan dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa di atas kertas bermaterai; dan
f. berita acara pemilihan di dusun.
Your Correction
