Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Persyaratan calon anggota BPD adalah: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika; c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga; b. Akta Nikah dalam hal sudah menikah; c. foto copy yang dilegalisir ijazah sekolah menengah pertama atau sederajat; d. surat keterangan dari Kepala Desa bukan sebagai perangkat Desa; e. surat kesediaan dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa di atas kertas bermaterai; dan f. berita acara pemilihan di dusun.
Your Correction