Correct Article 77
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(2) Perangkat Desa yang rnela.ngg,w larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis.
(3) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Your Correction
