Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak satu kali di seluruh wilayah Kabupaten atau dapat bergelombang.
(2) Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara serentak satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten.
(3) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan
a. pengelompokan waktu berakhimya masa jabatan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten;
b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. ketersediaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
(4) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
(5) Penetapan nama desa yang dilakukan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
(6) Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
(7) Biaya pemilihan KepaEa Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah untuk pengadaan surat suara, kotak suara, alat coblos, bilik suara, tinta, bantalan pencoblosan, honorarium panitia, dan biaya pelantikan.
Pengelolaan biaya dan pembagian wewenang dalam pembiayaan pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat
(7) serta penjadualan waktu mulai dilaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
