Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) Kepala Desa dapat mengangkat staf sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sesuai kebutuhan dan kemampuan APBDes.
(2) Staf sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, atau Kamituwo sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
(3) Staf sekretariat berhak mendapatkan hak keuangan dan hak lainnya yang ditetapkan dalam APBDes.
Your Correction
