Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang disebut Dusun.
(2) Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kamituwo.
(3) Jumlah Dusun ditentukan secara proporsional antara Dusun yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
(4) Togas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(5) Ketentuan lebih lanjut pembentukan, penggabungan, dan penghapusan Dusun diatur dalam Peraturan Daerah.
Your Correction
