Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
(2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan, yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
(3) Jumlah urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(4) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
Your Correction
