Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Perangkat Desa terdiri atas : a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Kewilayahan; dan c. Pelaksana Teknis. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Your Correction