Correct Article 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
( 1) Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/ atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
JO
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan / a tau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi kepu tusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/ atau pengurus organisasi terlarang;
1. merangkap jabatan sebagai ketua dan/ atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Daerah Repu blik INDONESIA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
J. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
1. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tan pa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis.
(3) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Your Correction
