Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
( 1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf b disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhimya masa jabatan.
(2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf b paling sedikit memuat:
a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
b. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
c. hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
d. hal yang dianggap perlu perbaikan.
(3) Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaporkan oleh kepala Desa kepada Bupati dalam memori serah terima jabatan.
Your Correction
