Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa.
Your Correction
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion