SISTEM PP DAN PL
(1) Sistem PP dan PL terdiri atas subsistem yang dilaksanakan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
(2) Subsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. surveilans epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB), wabah dan bencana;
b. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit;
c. upaya penyehatan lingkungan;
d. pembiayaan pengendalian panyakit dan penyehatan lingkungan;
e. pengadaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan; dan
f. pemberdayaan masyarakat.
(1) Surveilans epidemiologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf a diselenggarakan untuk mendeteksi penyakit potensial KLB dan/atau wabah di tengah masyarakat dan dilakukannya penanggulangan dan/atau respon dini sehingga dapat ditekan morbiditas, mortalitas dan penyebaran KLB dan/atau wabah.
(2) Surveilans epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui kegiatan:
a. pengumpulan dan pengolahan serta analisis data secara sistematis dan berkesinambungan;
b. interpretasi data surveilans, penyajian dan penyebaran kepada yang memerlukan;
c. melaksanakan tindakan yang tepat dan segera; dan
d. mengembangkan sistem kewaspadaan dini di semua tingkat administrasi.
(3) Surveilans epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Dinas.
(1) Upaya penanggulangan KLB dan/atau wabah meliputi :
a. penyelidikan epidemiologis;
b. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
c. pencegahan dan imunisasi;
d. pemusnahan penyebab penyakit;
e. penanganan jenazah akibat wabah;
f. penyuluhan kepada masyarakat; dan
g. upaya penanganan lainnya.
(2) Upaya penanggulangan KLB dan/atau wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku.
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
(2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3) Upaya penanggulangan bencana meliputi kegiatan penanggulangan pada:
a. pra bencana;
b. saat bencana; dan
c. pasca bencana.
(4) Upaya penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.
(1) Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf b diselenggarakan untuk menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian.
(2) Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menular.
(3) Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh Dinas.
(1) Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular atau penyakit yang dapat menimbulkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dilaksanakan sedini mungkin.
(2) Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular termasuk penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan penyakit karantina dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, imunisasi, penemuan kasus secara aktif maupun pasif, pengobatan, pengamatan dan/atau penyelidikan epidemiologi, menghilangkan sumber dan perantara penyakit, serta tindakan karantina.
(1) Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi penyakit dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat.
(2) Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penyuluhan atau promosi kesehatan dan pengobatan.
(1) Program Surveilans Epidemiologi dilakukan guna memeriksa dan mendeteksi penyakit berpotensi kejadian luar biasa (KLB).
(2) Upaya pencegahan dan Pengendalian Penyakit didukung kegiatan laboratorium guna memastikan penyebabnya untuk menekan atau menurunkan mordibitas mortalitas dan penyebarannya sekaligus sebagai dukungan respon secara dini.
(3) Pemerintah
Daerah
dapat
membentuk Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
yang berfungsi memberikan dukungan kegiatan berupa uji petik kualitas lingkungan pemeriksaan kualitas air minum dan atau air bersih, pemeriksaan kualitas produk makanan minuman hasil industri.
(1) Upaya penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf c bertujuan mengendalikan pencemaran fisik, kimia dan biologis untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang lebih sehat agar dapat melindungi masyarakat dari ancaman bahaya yang berasal dari lingkungan.
(2) Upaya Penyehatan Lingkungan dilaksanakan terhadap lingkungan pemukiman, institusi, tempat-tempat umum, sentra industri, pertanian, peternakan dan pertambangan serta lingkungan kerja meliputi pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap sarana sanitasi dasar, makanan dan minuman, penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
(3) Tata cara pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap sarana sanitasi dasar, makanan dan minuman, penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Setiap pengelola tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembangunan diberbagai sektor harus berwawasan kesehatan dan lingkungan agar tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
(2) Pemantauan dampak pembangunan terhadap kesehatan dan lingkungan dilakukan terhadap pembangunan baik fisik maupun non fisik.
(3) Pemantauan dampak pembangunan terhadap kesehatan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Dinas.
(4) Tata cara pemantauan dampak pembangunan terhadap kesehatan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Pembiayaan PP dan PL sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat
(2) huruf d dilakukan melalui upaya penggalian, pengumpulan, pengalokasian dan pendistribusian dana untuk menyelenggarakan dan/atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan, baik untuk upaya kesehatan perorangan maupun untuk upaya kesehatan masyarakat.
(1) Pembiayaan PP dan PL bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau sumber lain yang sah.
(2) Pembiayaan PP dan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pengadaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e untuk mendukung program PP dan PL.
(2) Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan upaya kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
(3) Pengadaan dan pengembangan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
(1) Pemerintah daerah bersama-sama dapat melakukan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf f dalam meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat beserta lingkungannya.
(2) Pemerintah Daerah bersifat terbuka, bertanggung jawab, serta bertanggung gugat dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat, serta berperan sebagai pendorong, pendamping, fasilitator, dan pemberian bantuan (asistensi) dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang berbasis masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan PP-PL baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, swasta maupun masyarakat.
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diarahkan untuk:
a. memantau penyelenggaraan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
b. mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
c. mencapai tujuan penyelenggaraan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan yang telah ditetapkan;
d. meningkatkan motivasi petugas pelaksana Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diarahkan untuk:
a. menilai pelaksanaan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan yang menyangkut penggunaan sumber daya;
b. menilai pencapaian tujuan pelaksanaan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan yang telah ditetapkan; dan
c. menilai dampak pelaksanaan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
(3) Tata cara monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Kerjasama dilakukan melalui pengembangan kerjasama dan pendekatan lintas sektor.
(2) Pengembangan kerjasama ditujukan agar pembangunan kesehatan dan lingkungan mendapat dukungan optimal dari sektor-sektor terkait dalam segala aspek.
(3) Pendekatan lintas sektor dimaksudkan agar sektor terkait dapat selalu memperhitungkan dampak programnya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.