Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Penentuan waktu pelayanan a tau kegiatan usaha Pu sat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mempertimbangkan: a. kondisi usaha mikro dan usaha kecil termasuk toko eceran tradisional; b. kebutuhan masyarakat; dan c. kondisi sosial masyarakat setempat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu pelayanan atau kegiatan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction