Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku usaha dapat mendirikan Outlet/Gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri {company owned outlet) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) Outlet/Gerai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan.
Your Correction