Correct Article 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
( 1) Pembayaran barang dari Toko Swalayan kepada pemasok yang dilakukan oleh UMKM dan / a tau IKM dari Daerah untuk nilai pasokan sampai dengan Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) harus dilakukan dengan cara dibayar langsung pada hari pembayaran secara tunai atau dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima.
(2) Ketentuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk setiap 1 (satu) Outlet/Gerai atau dalam jaringan usaha.
(3) UMKM dan/ atau IKM yang memasok barang kepada Toko Swalayan dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee).
Your Correction
