Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Toko Swalayan wajib mencantumkan harga barang secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat.
Your Correction