Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
( 1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Pusat Perbelanjaan dan/ atau Toko Swalayan, wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
(2) Dalam menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Swalayan memprioritaskan produksi Daerah terutama yang berasal dari UMKM dan/atau IKM.
(3) Toko Swalayan yang menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh per seratus) yang berbentuk stand alone brand dan/ atau outlet/toko khusus (speciality stores) wajib memperoleh izin dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan bidang perdagangan.
Your Correction
