Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pedagang dan/ a tau pengusaha yang melakukan kegiatan usaha Toko Swalayan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dapat memasarkan barang dengan merek sendiri (private label dan/atau house brand) dengan mengutamakan barang hasil produksi UMKM dan/ atau IKM; b. hanya dapat memasarkan barang merek sendiri paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari keseluruhan jumlah barang dagangan (stock keeping unit) yang dijual di dalam Outlet/ Gerai Toko Swalayan; c. dalam memasarkan barang merek sendiri (private label dan/ atau house brand) bertanggung jawab untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan, kesehatan dan keselamatan lingkungan (K3L), hak atas kekayaan intelektual, barang dalam keadaan terbungkus dan/ atau ketentuan barang beredar lainnya. d. yang menjual barang hasil produksi UMKM dan/ atau IKM asal Daerah dengan merek milik sendiri (private label dan/ atau house brand) mencantumkan nama UMKM dan/ atau IKM yang memproduksi barang; dan e. yang menjual barang dengan kriteria yang tidak dibuat di INDONESIA, barang berkualitas tinggi dan/ a tau berteknologi tinggi, dikecualikan dari ketentuan paling banyak jumlah barang dagangan yang dapat dipasarkan dengan merek sendiri sebagaimana dimaksud huruf b.
Your Correction