Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
( 1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Pu sat Perbelanjaan wajib menyediakan atau menawarkan ruang usaha (counter image) yang proporsional dan strategis untuk pemasaran barang produksi UMKM dan/atau IKM Daerah pada tempat atau lantai tertentu.
(2) Penyediaan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sekurang-kurangnya seluas 5% (lima per seratus) dari ruangan yang disediakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
