Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam upaya menunjang peningkatan kualitas pelayanan dan pemberdayaan Pasar Rakyat, maka setiap Pasar Rakyat perlu dilengkapi dengan fasilitas bangunan dan sarana pendukung.
Your Correction