Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pasar Rakyat dapat menyelenggarakan kegiatan jual belinya selama 24 (dua puluh empat) jam.
Your Correction