Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Pengelola Pasar Rakyat memiliki peran untuk: a. menambah jumlah pasokan barang dalam rangka menstabilkan harga; b. memastikan standardisasi dan perlindungan konsumen berupa metrologi legal yang menjadi kewenangan Daerah terlaksana; c. melaksanakan pembinaan, pendampingan dan pengawasan kepada para pedagang; dan d. menyediakan ruang usaha bagi pedagang yang memadai sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Kegiatan pembinaan, pendampingan dan pengawasan kepada para pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. peningkatan pelayanan kepada konsumen, baik mengenai kualitas barang, kebersihan, takaran, kemasan, penyajian/penataan barang maupun dalam pemanfaatan fasilitas Pasar; b. peningkatan kompetensi pedagang melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; dan c. fasilitasi pembentukan paguyuban/kelompok pedagang dalam rangka menjaring aspirasi para pedagang. (3) Dalam rangka penyediaan ruang usaha bagi pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengelola Pasar Rakyat harus memperhatikan: a. penempatan pedagang dilakukan secara adil dan transparan serta memberikan peluang yang sama bagi para pedagang; b. zonasi sesuai pengelompokan jenis barang dagangan; c. penempatan pedagang diarahkan untuk memberikan skala prioritas kepada para pedagang lama yang telah terdaftar pada pengelola Pasar Rakyat; d. apabila terdapat kelebihan atau pengembangan tempat usaha, skala prioritas dapat diberikan kepada: 1. pedagang lama yang tidak memiliki izin resmi; atau 2. pedagang yang menyewa tempat usaha dari pedagang resmi. e. pembagian wilayah tempat usaha ditujukan agar lokasi usaha setiap pedagang memiliki kesempatan yang sama untuk dikunjungi.
Your Correction