Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
( 1) Pengelola Pasar Rakyat memiliki peran untuk:
a. menambah jumlah pasokan barang dalam rangka menstabilkan harga;
b. memastikan standardisasi dan perlindungan konsumen berupa metrologi legal yang menjadi kewenangan Daerah terlaksana;
c. melaksanakan pembinaan, pendampingan dan pengawasan kepada para pedagang; dan
d. menyediakan ruang usaha bagi pedagang yang memadai sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Kegiatan pembinaan, pendampingan dan pengawasan kepada para pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan melalui:
a. peningkatan pelayanan kepada konsumen, baik mengenai kualitas barang, kebersihan, takaran, kemasan, penyajian/penataan barang maupun dalam pemanfaatan fasilitas Pasar;
b. peningkatan kompetensi pedagang melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; dan
c. fasilitasi pembentukan paguyuban/kelompok pedagang dalam rangka menjaring aspirasi para pedagang.
(3) Dalam rangka penyediaan ruang usaha bagi pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengelola Pasar Rakyat harus memperhatikan:
a. penempatan pedagang dilakukan secara adil dan transparan serta memberikan peluang yang sama bagi para pedagang;
b. zonasi sesuai pengelompokan jenis barang dagangan;
c. penempatan pedagang diarahkan untuk memberikan skala prioritas kepada para pedagang lama yang telah terdaftar pada pengelola Pasar Rakyat;
d. apabila terdapat kelebihan atau pengembangan tempat usaha, skala prioritas dapat diberikan kepada:
1. pedagang lama yang tidak memiliki izin resmi;
atau
2. pedagang yang menyewa tempat usaha dari pedagang resmi.
e. pembagian wilayah tempat usaha ditujukan agar lokasi usaha setiap pedagang memiliki kesempatan yang sama untuk dikunjungi.
Your Correction
