Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Pu sat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus rnenyediakan areal parkir yang cukup dan sarana urnurn lainnya. (2) Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib rnenyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 ( satu) unit kendaraan roda ernpat untuk setiap 60 rn2 (enarn puluh meter persegi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan. (3) Penyediaan sarana parkir sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan berdasarkan kerjasarna dengan pihak lain.
Your Correction