Correct Article 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
( 1) Pu sat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus rnenyediakan areal parkir yang cukup dan sarana urnurn lainnya.
(2) Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib rnenyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 ( satu) unit kendaraan roda ernpat untuk setiap 60 rn2 (enarn puluh meter persegi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan.
(3) Penyediaan sarana parkir sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan berdasarkan kerjasarna dengan pihak lain.
Your Correction
