Correct Article 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
Perbelanjaan harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM dan/ atau IKM yang berada di wilayah sekitarnya.
(2) Analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM dan/atau IKM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan;
b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
c. kepadatan penduduk;
d. pertumbuhan penduduk;
e. Kemitraan dengan UMKM dan/ atau IKM lokal;
f. penyerapan tenaga kerja lokal;
g. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat sebagai sarana bagi UMKM dan/ atau IKM lokal;
h. keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada; dan
1. dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara Pusat Perbelanjaan dengan Pasar Rakyat yang telah ada sebelumnya.
(3) Penentuan jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i harus mempertimbangkan
a. lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dengan Pasar Rakyat yang sudah ada sebelumnya;
b. iklim usaha yang sehat antara Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat;
c. aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas);
d. dukungan/ketersediaan infrastruktur;
e. perkembangan pemukiman baru; dan
f. ketentuan jarak lokasi pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(4) Analisis kondisi sosial ekonorni rnasyarakat sebagairnana dirnaksud pada ayat (2), berupa kajian yang dilakukan oleh badan/lernbaga independen yang berkornpeten bersarna Perangkat Daerah terkait.
(5) Hasil analisis kondisi sosial ekonorni rnasyarakat sebagairnana dirnaksud pada ayat
(2) rnerupakan dokurnen pelengkap yang tidak terpisahkan dengan syarat-syarat dalarn rnengajukan surat permohonan izin pendirian Pusat Perbelanjaan.
Your Correction
