Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pasar Rakyat dapat berlokasi pada setiap jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan pada kawasan pelayanan perkotaan atau lokal atau lingkungan perumahan di Daerah.
Your Correction