Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
Pasar Rakyat dapat berlokasi pada setiap jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan pada kawasan pelayanan perkotaan atau lokal atau lingkungan perumahan di Daerah.
Your Correction
