Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b untuk pendirian Pasar Rakyat yang berdiri sendiri atau tidak terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain, meliputi: a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; c. tingkat kepadatan penduduk; d. tingkat pertumbuhan penduduk; e. penyerapan tenaga kerja; f. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat sebagai sarana bagi UMKM dan/ atau IKM; g. ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada; dan h. dampak positif dan negatif atas pendirian Pasar Rakyat terhadap toko eceran tradisional yang telah ada sebelumnya. (2) Analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b untuk pendirian Pasar Rakyat yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan /kawasan lain, meliputi: a. ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada; dan b. dampak positif dan negatif atas pendirian Pasar Rakyat terhadap Pasar tradisional atau toko eceran tradisional yang telah ada sebelumnya. (3) Analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa kajian yang dilakukan oleh badan/lembaga independen yang berkompeten atau Perangkat Daerah terkait. (4) Badan/lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa lembaga pendidikan, lembaga penelitian atau lembaga konsultan.
Your Correction