Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus berpedoman pada ketentuan rencana tata ruang wilayah Daerah.
Your Correction