Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
(1) Bentuk Pusat Perbelanjaan terdiri atas:
a. pertokoan;
b. Mall atau Plaza; dan
c. Pusat Perdagangan.
(2) Bentuk Toko Swalayan terdiri atas:
a. Minimarket;
b. Supermarket;
c. Department Store;
d. Hipermarket; dan
e. Perkulakan/Grosir.
Your Correction
