Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk Pusat Perbelanjaan terdiri atas: a. pertokoan; b. Mall atau Plaza; dan c. Pusat Perdagangan. (2) Bentuk Toko Swalayan terdiri atas: a. Minimarket; b. Supermarket; c. Department Store; d. Hipermarket; dan e. Perkulakan/Grosir.
Your Correction