Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tipe Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction