Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
(1) Pasar Rakyat diklasifikasikan atas 4 (empat) tipe, yaitu:
a. Pasar Rakyat tipe A;
b. Pasar Rakyat tipe B;
c. Pasar Rakyat tipe C; dan
d. Pasar Rakyat tipe D.
(2) Dasar pertimbangan penentuan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) melipu ti waktu operasional Pasar, jumlah kapasitas pedagang, dan/atau luas lahan yang digunakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi Pasar Rakyat diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
