Correct Article 51
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 17 Tahun 2011 ten tang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 1 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
