Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 2/C) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction