Correct Article 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Ka bu paten Blitar Nomor 17 Tahun 2011 ten tang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 17), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
