Correct Article 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah beroperasi dan belum memiliki Perizinan Berusaha, harus mengurus dan menyesuaikan Perizinan Berusaha sesuai peruntukannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku;
b. pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki Perizinan Berusaha namun bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah 1n1, dinyatakan tetap berlaku dengan syarat tidak boleh dikembangkan dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lam bat 1 ( satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku; dan
c. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi belum melaksanakan program Kemitraan harus melaksanakan program Kemitraan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Your Correction
