Correct Article 46
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
(1) Pelanggaran atas ketentuan Pasal 10 ayat (4), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat ( 1), Pasal 40 ayat ( 1) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penutupan sementara sarana tempat usaha;
d. pembekuan Perizinan Berusaha; atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
