Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati dapat melakukan koordinasi untuk: sebagaimana a. mengantisipasi timbulnya permasalahan dalam Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; b. mengambil langkah-langkah dalam penyelesaian permasalahan dampak pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; dan/ atau c. melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Your Correction