Correct Article 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
Bupati dapat melakukan koordinasi untuk:
sebagaimana
a. mengantisipasi timbulnya permasalahan dalam Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
b. mengambil langkah-langkah dalam penyelesaian permasalahan dampak pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; dan/ atau
c. melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Your Correction
