Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pembinaan terhadap Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Bupati agar: a. memberdayakan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dalam membina Pasar Rakyat; dan b. mengawasi pelaksanaan Kemitraan dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction