Correct Article 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
Dalam rangka pembinaan terhadap Pengelolaan Pasar Rakyat, Bupati dapat:
a. mengembangkan sistem manaJemen Pengelolaan Pasar Rakyat yang baik;
b. memberikan pelatihan dan konsultasi terhadap para pedagang di Pasar Rakyat;
c. fasilitasi kerja sama antara pedagang Pasar Rakyat dan pemasok;
d. melakukan pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana Pasar Rakyat;
e. mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan untuk pemberdayaan Pasar Rakyat sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola Pasar Rakyat;
g. memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Rakyat yang telah ada se belum dilakukan renovasi atau relokasi Pasar Rakyat; dan/ a tau
h. mengevaluasi Pengelolaan Pasar Rakyat.
Your Correction
