Correct Article 41
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
(2) Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan.
Your Correction
