Correct Article 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
saling dan bahasa
(1) Dalam upaya mengembangkan UMKM dan/atau IKM yang berada di Pasar Rakyat, Kemitraan yang dilakukan oleh Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dapat dilaksanakan dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba.
(2) Kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. kerja sama pemasaran;
b. penyediaan lokasi usaha; dan/ atau
c. penyediaan pasokan.
(3) Kerja sama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk memasarkan barang hasil produksi UMKM dan/atau IKM yang dikemas a tau dikemas ulang ( repackaging) dengan merek pemilik barang, merek Toko Swalayan atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang.
(4) Penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk menyediakan ruang usaha dalam areal Pusat Perbelanjaan kepada usaha mikro dan usaha kecil sesuai dengan peruntukan yang disepakati.
(5) Penyediaan pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk penyediaan barang dari pemasok ke Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
(6) Kemitraan dengan pola waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai waralaba.
Your Correction
