Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction